PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2002
TENTANG
PERKAPALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran terdapat beberapa ketentuan mengenai perkapalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a perlu diatur lebih lanjut mengenai perkapalan dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKAPALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkapalan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan segala faktor yang mempengaruhinya, sejak kapal dirancang bangun sampai dengan kapal tidak digunakan lagi.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Kapal Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
4. Tonase kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor (gross tonnage/GT) dan tonase bersih (net tonnage/NT).
5. Daftar ukur adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal.
6. Surat ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
7. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik nama Kapal adalah pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia adalah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
9. Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal.
10. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
11. Dumping adalah setiap pembuangan limbah atau benda lain yang disengaja ke perairan, baik yang berasal dari kapal, maupun berupa kerangka kapal itu sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi normal kapal.
12. Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
13. Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
14. Nakhoda kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15. Pemimpin kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nakhoda.
16. Anak buah kapal adalah awak kapal selain nakhoda atau pemimpin kapal.
17. Operator kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal.
18. Pelayar adalah semua orang yang ada di atas kapal.
19. Penumpang adalah pelayar yang ada di atas kapal selain awak kapal dan anak berumur kurang dari 1 (satu) tahun.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran.
BAB II
PENGADAAN, PEMBANGUNAN DAN PENGERJAAN KAPAL
Pasal 2
Pengadaan, pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 3
(1) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri baik kapal bekas maupun kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
(2) Pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan jika:
a. kapal memiliki dokumen dan surat-surat kapal yang lengkap dan sah; dan
b. kondisi kapal memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengadaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1) Sebelum pembangunan atau perombakan kapal yang merupakan bagian dari pengerjaan kapal dilaksanakan, pemilik atau galangan wajib membuat perhitungan dan gambar rancang bangun kapal serta data kelengkapannya.
(2) Penelitian dan pemeriksaan gambar kapal dan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(3) Apabila gambar dan data telah memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memberikan pengesahan dapat dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
(4) Pembangunan atau perombakan kapal harus mengikuti gambar dan data yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan dilaksanakan pada galangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
(5) Pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan kapal dilakukan pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(6) Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun kapal meliputi pemenuhan keselamatan kapal juga kesesuaian dengan peruntukan, standarisasi, kemudahan pengoperasian dan perawatan kapal serta perkembangan teknologi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar, pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan kapal, pengawasan serta persyaratan kualifikasi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, diatur dengan Keputusan Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal yang bersifat teknis bagi kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud.
BAB III
KELAIKLAUTAN KAPAL
Pasal 5
(1) Setiap kapal wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal yang meliputi:
a. keselamatan kapal;
b. pengawakan kapal;
c. manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal;
d. pemuatan; dan
e. status hukum kapal.
(2) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kapal dan/atau surat kapal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan tentang pengawakan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Bagi kapal yang telah selesai dibangun di tempat yang tidak dapat menerbitkan surat-surat kapal atau kapal dibangun atas pesanan pihak asing, dapat diterbitkan surat izin khusus untuk 1 (satu) kali pelayaran ke pelabuhan lain yang dapat menerbitkan surat-surat kapal.
(2) Kapal yang berlayar dengan surat izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk mengangkut muatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7
(1) Setiap kapal yang akan berlayar dan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diberikan surat izin berlayar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
Berdasarkan kondisi geografi dan meteorologi ditetapkan daerah pelayaran dengan urutan sebagai berikut:
a. Daerah Pelayaran Semua Lautan;
b. Daerah Pelayaran Kawasan Indonesia;
c. Daerah Pelayaran Lokal;
d. Daerah Pelayaran Terbatas;
e. Daerah Pelayaran Pelabuhan; dan
f. Daerah Pelayaran Perairan Daratan.
Pasal 9
(1) Setiap kapal yang berlayar di daerah pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan daerah pelayarannya.
(2) Kapal yang memenuhi persyaratan melayari daerah pelayaran dengan peringkat yang lebih tinggi, memenuhi persyaratan juga untuk daerah pelayaran dengan peringkat yang lebih rendah.
(3) Kapal yang hanya memenuhi persyaratan melayari daerah pelayaran yang lebih rendah dapat diizinkan melayari daerah pelayaran dengan peringkat yang lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Daerah pelayaran yang diizinkan pada suatu kapal dicantumkan dalam sertifikat keselamatan kapal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PENGUKURAN KAPAL
Pasal 10
(1) Setiap kapal yang digunakan untuk berlayar wajib diukur.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kapal negara yang digunakan untuk tugas-tugas pemerintahan.
(3) Atas permintaan pemilik, kapal yang tidak digunakan untuk berlayar dan kapal Negara yang digunakan untuk tugas Pemerintahan dapat diukur.
Pasal 11
(1) Pengukuran kapal dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode:
a. pengukuran dalam negeri;
b. pengukuran internasional;
c. pengukuran khusus.
(2) Metode pengukuran dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang berukuran panjang kurang dari 24 m (dua puluh empat meter).
(3) Metode pengukuran internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang berukuran panjang 24 m (dua puluh empat meter) atau lebih.
(4) Metode pengukuran khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang akan melewati terusan tertentu.
(5) Atas permintaan pemilik, pengukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan metode pengukuran internasional.
(6) Kapal yang telah diukur menurut metode pengukuran internasional tidak dibenarkan diukur ulang dengan metode pengukuran dalam negeri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pengukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 12
(1) Pengukuran kapal dilaksanakan oleh pejabat Pemerintah yang telah memenuhi kualifikasi sebagai ahli ukur kapal.
(2) Pelaksanaan pengukuran kapal oleh ahli ukur kapal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi ahli ukur kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 13
(1) Hasil pengukuran kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disusun dalam daftar ukur kapal, untuk menetapkan ukuran dan tonase kapal.
(2) Jika dari perhitungan hasil pengukuran yang disusun dalam daftar ukur kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 (dua puluh meter kubik) yang setara dengan tonase kotor 7 (GT.7) atau lebih, terhadap kapal yang diukur diterbitkan surat ukur.
(3) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan daftar ukur, penerbitan surat ukur dan pelimpahan penerbitan surat ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Surat ukur berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
(2) Surat ukur tidak berlaku apabila kapal tidak dipergunakan lagi antara lain karena kapal:
a. ditutuh (scrapping);
b. tenggelam;
c. musnah;
d. terbakar; atau
e. dinyatakan hilang.
(3) Surat ukur yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang.
(4) Surat ukur dinyatakan batal apabila:
a. pengukuran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11; atau
b. diperoleh secara tidak sah dan/atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 15
Surat ukur baru sebagai pengganti surat ukur yang telah ada diterbitkan apabila:
a. nama kapal berubah;
b. surat ukur rusak, hilang atau musnah;
c. kapal diukur ulang karena surat ukur dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4);
d. kapal diukur ulang karena adanya perubahan bangunan yang menyebabkan berubahnya rincian yang dicantumkan dalam surat ukur;
e. surat ukur sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah habis masa berlakunya.
Pasal 16
(1) Pada kapal yang telah diukur wajib dipasang tanda selar.
(2) Tanda selar harus tetap terpasang di kapal dengan baik serta mudah dibaca.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan tanda selar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Pejabat perwakilan Republik Indonesia dapat menerbitkan surat ukur bagi kapal yang selesai dibangun atau kapal asing yang ganti bendera menjadi berbendera Indonesia di luar negeri.
(2) Surat ukur yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat sementara dan berlaku sampai kapal masuk ke salah satu pelabuhan di Indonesia atau dalam hal kapal tidak langsung masuk ke Indonesia paling lama berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Surat ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh ahli ukur kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh Pemerintah di tempat kapal dibangun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat ukur oleh pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 18
(1) Pemilik atau operator atau nakhoda atau pemimpin kapal harus segera melaporkan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menerbitkan surat ukur apabila terjadi perombakan atas sebuah kapal yang menyebabkan berubahnya rincian yang ada dalam surat ukur.
(2) Apabila terjadi perubahan atas sebuah kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus segera dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Pemilik, nakhoda atau pemimpin kapal dan pembangun kapal wajib membantu pelaksanaan pengukuran kapal.
BAB V
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
Bagian Pertama
Pendaftaran Dan Baliknama Kapal
Pasal 19
(1) Pendaftaran kapal meliputi pendaftaran hak milik, pembebanan hipotek dan hak kebendaan lainnya atas kapal.
(2) Pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam buku daftar kapal Indonesia yang terdiri dari:
a. daftar harian;
b. daftar induk;
c. daftar pusat.
(3) Buku daftar kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselenggarakan sebagai berikut:
a. daftar harian dan daftar induk diselenggarakan di setiap tempat pendaftaran kapal;
b. daftar pusat diselenggarakan secara terpusat di tempat yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Buku pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbuka untuk umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan buku daftar kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 20
(1) Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pendaftaran kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 21
Kapal dilarang didaftarkan apabila pada saat yang sama kapal itu masih terdaftar di tempat pendaftaran lain.
Pasal 22
(1) Menteri menetapkan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat pendaftaran kapal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 23
(1) Pendaftaran hak milik atas kapal dilakukan dengan pembuatan akte pendaftaran oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(2) Untuk setiap akte pendaftaran hak milik atas kapal diterbitkan satu grosse akte yang diberikan kepada pemilik kapal.
(3) Grosse akte sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan salinan pertama dari minut akte yang merupakan asli akte pendaftaran kapal.
(4) Akte pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal akte;
b. nama dan tempat kedudukan Pejabat pendaftaran kapal;
c. nama dan domisili pemilik;
d. data kapal; dan
e. uraian singkat kepemilikan kapal.
(5) Dalam hal grosse akte pendaftaran hilang, dapat diterbitkan grosse akte pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.
(6) Tata cara pembuatan dan penandatanganan minut akte dan grosse akte diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 24
(1) Pendaftaran hak milik atas kapal harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan;
b. identitas pemilik; dan
c. surat ukur.
(2) Kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal, selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi pula dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Bagi kapal yang digunakan untuk kegiatan khusus pendaftarannya wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan dimaksud.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25
Dalam rangka pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil dokumen yang disampaikan oleh pemilik kapal.
Pasal 26
Hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hanya dapat didaftarkan oleh warga negara Indonesia atau oleh badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 27
(1) Kapal yang sedang dibangun di dalam negeri atau di luar negeri dapat didaftar untuk sementara dengan dibuatkan akte pendaftaran.
(2) Akte pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku lagi pada saat kapal dimaksud diserahterimakan atau pada saat pembangunannya dinyatakan tidak dilanjutkan.
(3) Pendaftaran sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas permohonan pemilik dengan melampirkan:
a. bukti kepemilikan yang berupa surat perjanjian pembangunan kapal;
b. identitas pemilik;
c. spesifikasi tahapan pembangunan kapal yang sudah dilaksanakan;
d. persetujuan dari galangan untuk mendaftarkan kapal atas nama pemesan; dan
e. dokumen yang berisi tentang ukuran dan tonase kapal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 28
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal harus membuat akte pendaftaran jika dokumen yang disyaratkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 telah dipenuhi.
(2) Dalam hal dokumen yang disyaratkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 belum dipenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal harus memberitahukan kepada pemilik.
(3) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akte pendaftaran dalam hal adanya gugatan dari pihak ketiga yang dibuktikan dengan bukti pendaftaran perkara dari Panitera Pengadilan Negeri.
(4) Pemberitahuan dan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 29
(1) Tanda pendaftaran yang harus dipasang pada kapal yang telah didaftar berupa rangkaian dari angka dan huruf yang menunjukkan tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal didaftar dan nomor akte pendaftaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 30
(1) Pada setiap peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akte dan pencatatan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftar, paling lama 3 (tiga) bulan semenjak peralihan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa:
a. bukti kepemilikan;
b. identitas pemilik;
c. grosse akte pendaftaran atau balik nama;
d. surat ukur, dalam hal kapal telah memperoleh surat ukur baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan hak milik kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 31
(1) Setiap terjadi perubahan data kapal, pemilik harus melaporkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan perubahan data kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 32
(1) Kapal dicoret dari daftar kapal apabila:
a. ada permintaan tertulis dari pemilik dengan alasan sebagai berikut:
1) kapal tenggelam;
2) kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh;
3) terjadi hal-hal tersebut dalam Pasal 667 Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
4) kapal ditutuh (scrapping);
5) kapal beralih kepemilikan kepada warga negara dan atau badan hukum asing;
b. berdasarkan putusan Pengadilan atas kepemilikan kapal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pemilik harus mengajukan permohonan pencoretan kapal dari daftar kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar jika ada alasan untuk pencoretan pendaftaran.
(3) Pencoretan dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(4) Pencoretan kapal dari daftar kapal tidak menghilangkan hak kepemilikan atas kapal.
(5) Kapal yang telah dicoret dari daftar kapal, atas permintaan pemilik dapat didaftarkan kembali dengan mengikuti tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
Pasal 33
(1) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akte hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar.
(2) Pembebanan hipotek atas kapal harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa:
a. grosse akte pendaftaran atau balik nama;
b. perjanjian kredit.
(3) Untuk setiap akte hipotek diterbitkan satu grosse akte hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek.
(4) Dalam hal grosse akte hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akte pengganti dengan berdasarkan penetapan Pengadilan.
(5) Ketentuan-ketentuan hipotek yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang tetap berlaku bagi pembebanan hipotek atas kapal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 34
(1) Pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal dilakukan dengan mencatat dalam daftar induk.
(2) Setiap peralihan hak kebendaan lainnya atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pencatatan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal terdaftar.
Pasal 35
(1) Roya hipotek dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pemberi hipotek, harus dilampiri dengan surat persetujuan roya dari penerima hipotek.
(3) Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atas permintaan tertulis dari pemegang hak.
(4) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan oleh pemberi hak, harus dilampiri dengan surat persetujuan dari pemegang hak.
(5) Selain atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), roya hipotek dan/atau pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara roya hipotek dan/atau pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 36
(1) Pencatatan tentang adanya gugatan penyerahan dari kapal yang telah didaftar dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam daftar induk atas permintaan penggugat dengan menunjukkan bukti pendaftaran perkara dari Panitera Pengadilan.
(2) Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atas gugatan penyerahan, dibuatkan akte balik nama atau pencatatan peralihan hak dalam daftar induk.
Pasal 37
(1) Catatan dalam daftar induk yang bukan karena akte-akte yang dimasukkan dalam daftar harian, dicoret oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atas permintaan tertulis dari pihak yang meminta pencatatan tersebut, atau atas permintaan pihak yang berkepentingan atas pencoretan tersebut dengan menunjukkan surat persetujuan dari pihak yang meminta pencatatan dimaksud.
(2) Pencoretan atas permintaan yang berkepentingan dapat dilakukan pula apabila ada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebagai pengganti surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 38
(1) Dalam kegiatan pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dilarang menjadi wakil dari pemegang hak atas kapal.
(2) Pengecualian terhadap ayat (1) dapat dilakukan apabila Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan/atau pegawai dimaksud bertindak sebagai penerima wasiat tertulis dari pemegang hak atas kapal.
Pasal 39
(1) Apabila terdapat kekeliruan atau perubahan pada isi akte yang telah diterbitkan, dibuatkan pembetulan atau perubahan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
(2) Pembetulan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan membuat halaman tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akte yang telah diterbitkan.
Pasal 40
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat membatalkan akte yang telah diterbitkan apabila dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan akte sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang.
(2) Pemilik atau pemegang akte harus mengembalikan akte yang batal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Bagian Kedua
Kebangsaan Kapal
Pasal 41
(1) Kapal yang telah didaftar di Indonesia dapat diberikan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan.
(2) Surat tanda kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. surat laut untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan laut dengan tonase kotor 175 (GT. 175) atau lebih;
b. pas tahunan untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan laut dengan tonase kotor 7 (GT. 7) dan sampai dengan tonase kotor kurang dari 175 (< GT.175);
c. pas kecil untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan laut dengan tonase kotor kurang dari 7 (< GT. 7);
d. pas perairan daratan untuk kapal-kapal yang berlayar di perairan daratan.
(3) Surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan apabila dilengkapi persyaratan:
a. fotokopi grosse akte pendaftaran/balik nama kapal;
b. fotokopi surat ukur;
c. surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal.
(5) Surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan apabila dilengkapi persyaratan:
a. bukti kepemilikan kapal;
b. surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan peruntukan kapal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1) Surat tanda kebangsaan kapal diberikan sebagai dasar bagi kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
(2) Surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus selalu berada di atas kapal bila sedang berlayar.
Pasal 43
(1) Kapal harus menunjukkan identitas dengan mengibarkan bendera Indonesia, mencantumkan nama kapal dan tempat pendaftaran kapal atau tempat penerbitan surat tanda kebangsaan kapal.
(2) Kapal dilarang menggunakan nama yang sama dengan nama kapal lain sebagai identitas kapal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencantuman identitas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 44
(1) Surat tanda kebangsaan kapal yang bersifat sementara diberikan kepada kapal yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf a akan tetapi telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) huruf b dan huruf c, dan kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan.
(2) Pemberian surat tanda kebangsaan kapal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi kapal untuk kegiatan khusus wajib dilengkapi rekomendasi dari Menteri teknis yang membawahi kegiatan khusus dimaksud.
(3) Surat tanda kebangsaan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam bentuk surat laut sementara atau pas tahunan sementara yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Surat tanda kebangsaan sementara yang diberikan kepada kapal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan masa laku yang sama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan surat laut sementara atau pas tahunan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 45
(1) Surat tanda kebangsaan kapal tidak dapat diterbitkan apabila:
a. pemilik atau badan hukum dinyatakan bangkrut berdasarkan penetapan Pengadilan; atau
b. akte pendaftaran kapal dibatalkan;
c. tidak dipenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Penolakan penerbitan surat tanda kebangsaan kapal oleh Pejabat yang berwenang harus diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Pasal 46
(1) Surat tanda kebangsaan kapal dapat dibatalkan jika:
a. surat tanda kebangsaan diperoleh secara tidak sah;
b. kapal dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
c. akte pendaftaran dibatalkan; atau
d. pemilik atau badan hukum dinyatakan bangkrut berdasarkan penetapan pengadilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan, surat tanda kebangsaan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 47
Surat tanda kebangsaan kapal tidak berlaku lagi jika:
a. masa berlakunya telah habis;
b. kapal bukan lagi kapal Indonesia;
c. data kapal yang tercantum dalam surat tanda kebangsaan kapal telah berubah;
d. kapal tenggelam dan tidak dipergunakan lagi; atau
e. kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh.
Pasal 48
(1) Kapal Indonesia yang dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio kapal harus mempunyai tanda panggilan (call sign) sebagai salah satu identitas kapal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda panggilan (call sign) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
KESELAMATAN KAPAL
Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 49
Setiap kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 50
Persyaratan keselamatan kapal untuk:
a. kapal dibangun secara tradisional;
b. kapal motor dengan tonase kotor kurang dari 35 (< GT. 35);
c. kapal penangkap ikan;
d. kapal yang tidak memiliki penggerak sendiri dan tidak berawak;
e. kapal pesiar yang tidak digunakan untuk kegiatan niaga;
f. kapal yang diperuntukan berlayar di perairan daratan;
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 51
(1) Dalam hal tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan sebagian atau seluruh persyaratan keselamatan kapal yang ditetapkan bagi kapal tertentu dan/atau untuk pelayaran tertentu dengan tetap memperhatikan segi keselamatan kapal.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi hal-hal yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan:
a. konstruksi;
b. permesinan dan perlistrikan;
c. perlengkapan keselamatan kapal; dan/atau
d. perangkat komunikasi radio kapal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 52
(1) Penilikan atas terselenggaranya keselamatan kapal dilakukan secara terus menerus sejak kapal dirancang bangun, dibangun, beroperasi sampai dengan kapal tidak digunakan lagi.
(2) Penilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(3) Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilikan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kedua
Pemeriksaan, Pengujian dan Sertifikasi
Pasal 53
(1) Sejak kapal dirancang bangun, dibangun, dioperasikan sampai dengan kapal tidak digunakan lagi, harus diperiksa dan diuji kondisi teknis dan keselamatannya oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal harus memberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mereka mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(3) Pemilik kapal, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian.
(4) Apabila diperlukan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal berwenang naik di atas kapal untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kondisi teknis keselamatan kapal.
Pasal 54
(1) Jenis pemeriksaan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, berdasarkan waktu pelaksanaan, terdiri dari:
a. pemeriksaan pertama;
b. pemeriksaan tahunan;
c. pemeriksaan pembaharuan;
d. pemeriksaan antara;
e. pemeriksaan di luar jadwal; dan
f. pemeriksaan karena kerusakan dan perbaikan.
(2) Setiap jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengikuti tata cara dan petunjuk pemeriksaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pemeriksaan, tata cara dan petunjuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 55
(1) Setiap kapal yang berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 memenuhi persyaratan keselamatan kapal, diberikan sertifikat keselamatan kapal.
(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia, harus memiliki:
a. Sertifikat Keselamatan Kapal;
b. Sertifikat Keselamatan Radio; dan
c. Sertifikat Garis Muat.
(3) Khusus kapal penumpang yang berlayar di perairan Indonesia, wajib dilengkapi dengan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang.
(4) Kapal harus memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan daerah pelayarannya.
(5) Kapal untuk daerah pelayaran semua lautan atau pelayaran internasional harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan konvensi Internasional.
(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), berdasarkan jenis pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 digolongkan sebagai:
a. sertifikat sementara;
b. sertifikat pertama; dan
c. sertifikat pembaharuan;
(7) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat keselamatan kapal dan tata cara pemberiannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 56
(1) Sertifikat kapal yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari negara asing, dapat diakui oleh Pemerintah jika persyaratan untuk mendapatkannya dinilai sekurang-kurangnya sepadan dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Selain sertifikat kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sertifikat terhadap komponen kapal yang dikeluarkan oleh badan klasifikasi yang diakui, dapat dipakai sebagai bagian dokumen pemeriksaan kapal.
Pasal 57
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsemen);
c. kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e. kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan data-data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan-keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
b. kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 58
(1) Pemilik, operator, nakhoda atau pemimpin kapal wajib memelihara dan merawat kapalnya sehingga kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal dan sesuai dengan data yang terdapat pada sertifikat kapal.
(2) Setiap kapal wajib dilimbungkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketiga
Klasifikasi Kapal
Pasal 59
(1) Untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal, kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu, wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi.
(2) Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang diakui dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
(3) Penunjukan dan pengakuan badan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri dapat menggunakan hasil pemeriksaan tersebut dalam ayat (2) dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
(5) Badan klasifikasi yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan kapal wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan ukuran kapal yang wajib diklasifikasikan, tata cara pemanfaatan hasil pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh badan klasifikasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keempat
Konstruksi dan Stabilitas
Pasal 60
(1) Material untuk pembangunan kapal atau perombakan kapal harus dari bahan yang memenuhi syarat dan mempunyai legalitas pengujian bahan yang dikukuhkan dalam bentuk sertifikat yang didapat melalui proses pemeriksaan dan pengujian.
(2) Bangunan kapal harus memenuhi persyaratan tata susunan dan dikonstruksikan sesuai dengan ketentuan keselamatan kapal.
(3) Kapal dengan panjang tertentu harus dibangun dengan konstruksi dasar ganda pada seluruh luas lantai kamar mesin sampai ke sekat ceruk haluan.
(4) Setiap kapal sekurang-kurangnya harus mempunyai sekat tubrukan, sekat buritan dan sekat-sekat kedap air yang membatasi sebelah depan dan belakang kamar mesin.
(5) Sekat tubrukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dikonstruksikan sedemikian kokoh serta membentang sampai dengan geladak sekat atau geladak lambung timbul, dan harus ditempatkan pada jarak tertentu dari garis tegak depan kapal.
(6) Setiap kapal harus mempunyai peralatan tambat yang tepat guna, digerakkan dengan sumber tenaga yang sesuai serta dapat dilayani dengan cepat dan tepat dalam situasi apapun yang terjadi terhadap kapal.
(7) Setiap kapal harus mempunyai daya apung yang aman, dibangun dengan kompartemen-kompartemen, pintu-pintu, bukaan-bukaan dan jendela-jendela kedap air serta memenuhi kriteria stabilitas sesuai dengan persyaratan bagi peruntukannya yang ditunjukkan dalam informasi stabilitas kapal.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan konstruksi, kriteria dan informasi stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 61
(1) Setiap kapal harus dilengkapi dengan pompa bilga, pompa balas dan pompa pelayanan umum dengan jumlah dan kapasitas yang cukup sesuai dengan peruntukkannya.
(2) Tata susunan pompa bilga, pompa balas dan pompa pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.
(3) Pompa balas dan pompa pelayanan umum dapat berfungsi sebagai pompa bilga.
(4) Semua saluran pipa ke arah lambung kapal, pada ujung isap harus dilengkapi dengan saringan dan katup yang dapat dioperasikan dari tempat pengendalian atau dari tempat yang mudah dijangkau.
(5) Sekurang-kurangnya harus ada 2 (dua) pompa yang disambung dengan sistem bilga utama, dan salah satu pompa tersebut boleh digerakkan oleh mesin penggerak utama.
(6) Sistem pompa bilga harus mampu beroperasi dalam keadaan kapal tegak maupun miring.
(7) Setiap kapal yang dikonstruksikan dengan dasar ganda harus dilengkapi saluran balas dengan pompa yang tepat guna, sehingga stabilitas kapal tetap dapat diatur.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata susunan pompa bilga dan saluran pompa balas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Instalasi Mesin dan Instalasi Listrik
Pasal 62
(1) Mesin penggerak utama dan mesin bantu, harus dari jenis yang diperuntukkan bagi kapal dan harus bekerja dengan baik.
(2) Pemasangan mesin penggerak utama dan mesin-mesin bantu harus memenuhi persyaratan keselamatan, kekuatan, keamanan dan memiliki pondasi yang kuat.
(3) Bahan bakar mesin penggerak utama dan mesin bantu harus dari jenis yang memenuhi persyaratan.
(4) Tata susunan kamar mesin, pintu utama dan pintu darurat, tangga-tangga, lampu-lampu penerangan, sistem peranginan dalam kamar mesin harus dapat menjamin keselamatan dan keamanan bagi petugas jaga kamar mesin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mesin penggerak utama mesin bantu, bahan bakar dan tata susunan kamar mesin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 63
(1) Ketel uap sebagai salah satu instalasi di kapal harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. persyaratan pelayanan;
b. persyaratan pengamanan; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar